Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Merokok di Kendaraan Umum

Merokok bukanlah hal yang dilakukan perokok (sebutan untuk orang yang merokok) secara tersembunyi. Merokok dilakukan secara terang-terangan atau bahkan di tempat umum. Apakah merokok salah? kembali ke pribadi masing-masing. Di tulisan ini saya hanya akan berbagi pendapat mengenai merokok di tempat umum. Dalam UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga mencantumkan Peraturan Kawasan Tentang Rokok pada bagian ke Tujuh Belas. Pasal 115 ayat (1) Kawasan tanpa rokok antara lain: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Saya adalah orang yang paling suka melakukan perjalanan yang jauh menggunakan bus dan juga kalau dalam kota saya biasanya menggunakan angkutan umum atau nama trendnya bemo wkwk. Saya sering menjumpai orang merokok dalam kendaraan umum tersebut. Bayangkan teman-teman atau mungkin teman-teman sudah pernah merasakan bagaimana rasanya men